Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya

Dataset ini berisikan data tentang Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Dinsos Prov. Kepri Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan serta terlantar secara psikis, dan sosial.

Dinas Sosial

Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2023

Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2023

Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2024

Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2024

Data dan Sumber

.xlsx

Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2023

Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2023

.xlsx

Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2024

Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2024

Deskripsi Dataset

Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2023

Metadata Dataset

Nama Data

Jumlah lanjut usia terlantar yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial di dalam panti

Konsep

Lanjut Usia Terlantar;

Definisi

seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Klasifikasi Penyajian

[32010026] Wilayah;

Ukuran

Jumlah

Satuan

orang

Sumber Data

Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau

Referensi/Rujukan

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang pedoman pendataan dan pengelolaan data Penyandang masalah kesejahteraan sosial dan Potensi dan sumber kesejahteraan sosial,

Metodologi

Cara pengumpulan data melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

Dataset Dibuat

11 Desember 2025

Dataset Diperbarui

11 Desember 2025

Versi

1.0

Tag Dataset

informasi
sosial
perlindungan sosial