Dinas Sosial
Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2023
Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2023
Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2024
Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2024
Lanjut Usia yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Tahun 2023
Jumlah lanjut usia terlantar yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial di dalam panti
Lanjut Usia Terlantar;
seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
[32010026] Wilayah;
Jumlah
orang
Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang pedoman pendataan dan pengelolaan data Penyandang masalah kesejahteraan sosial dan Potensi dan sumber kesejahteraan sosial,
Cara pengumpulan data melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024
11 Desember 2025
11 Desember 2025
1.0